Daripada
menulis tentang capres yang akan saya pilih, saya pikir saya ingin
mengkampanyekan tentang memilih saja. Memang Capres A kurangnya begini-begini.
Capres B kurangnya begitu-begitu. Tapi intinya memang tidak ada manusia yang
sempurna. Mereka juga manusia, jadi mereka pasti punya masa lalu, prestasi, kesalahan, masa lalu, kelebihan dan
kekurangan. Jika samakan seperti mencari pasangan hidup, apakah kita akan
men-single seumur hidup jika tidak ada laki-laki / perempuan yang sempurna
seperti yang kita harapkan? Tentu tidak kan?
Mari memilih, memilih dengan bijak.
Bagaimana jika kita memilih orang
yang salah? Kalaupun kita salah pilih, meski telah memilih dengan sangat bijak
dan penuh informasi, itu bukan akhir segalanya. It’s not the end of the world. Mungkin kita lupa bahwa ada 3 badan
dalam pemerintahan kita: eksekutif, legislatif dan yudikatif. Mari perhatikan
kewenangan ke tiga badan pemerintahan tersebut dalam konstitusi kita. Pasal 2, 3, 7A dan 7B UUD menyebutkan prosedur
pemberhentian presiden dan/ atau wakil presiden. MPR dapat memberhentikan
presiden dan / atau wakil presiden jika presiden dan / atau wakil presiden
apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum melalui pemeriksaan,
pengadilan dan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap usulan pemberhentian dari
DPR. Jadi keywords-nya; pemberhentian, presiden, wakil presiden, MPR, DPR,
usulan, pemeriksaan, pengadilan, putusan dan Mahkamah Konstitusi. Itu the worst case loh. Pemberhentian sejauh ini, setelah era Suharto, yang pernah
terjadi hanya terhadap Gus Dur. Itupun salah satu alasannya adalah karena Gus
Dur tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR dalam pengangkatan kapolri.
Majelis Permusyawaratan
Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut UndangUndang Dasar (Pasal 3 ayat (3) UUD).
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang
dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang (Pasal
2 ayat (1) UUD).
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan
dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 7A UUD)
Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden
dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah
Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden (Pasal 7B ayat (1) UUD).
Karena MPR itu terdiri dari DPR dan DPD, mari kita coba refresh pemahaman kita tentang wewenang
DPR, di antaranya dimuat dalam pasal 20, 20A, 21 dan 22. Highlight-nya adalah segala program badan eksekutif adalah berdasarkan
persetujuan DPR. Jadi jika tidak bisa memberhentikan presiden yang kita telah
salah pilih, kita masih memiliki kesempatan untuk mencegah badan eksekutif itu
menjalankan kebijakan-kebijakan yang merugikan dan tidak sesuai dengan kepentingan kita
(rakyat) melalui DPR. Idealnya begitu. Sayangnya sekarang ini masih belum ada mekanisme
jelas yang mengatur pertanggungjawaban wakil rakyat sehingga mereka yang
‘mengaku’ mewakili kita ini susah sekali diakses. Bagaimana mana mereka bisa
menyampaikan aspirasi kita jika mendengar kita saja mereka tidak pernah? Dan sejauh
ini mereka hanya bertanggung jawab terhadap partai yang mengusung mereka.
Meskipun saya percaya bahwa di Senayan masih ada banyak orang yang benar-benar
amanah dan peduli pada rakyat, saya pikir pembentukan dan pelaksanaan
undang-undang yang mengatur mekanisme semacam itu menjadi PR kita bersama. Itu
adalah sesuatu yang layak dan harus kita perjuangkan.
Pasal 20 UUD: (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang
kekuasaan membentuk undangundang. (2) Setiap rancangan undangundang dibahas
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan undangundang itu tidak mendapat persetujuan bersama,
rancangan undangundang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu. (4) Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah
disetujui bersama untuk menjadi undangundang. (5) Dalam hal rancangan
undangundang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden
dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui,
rancangan undangundang tersebut sah menjadi undangundang dan wajib diundangkan.
Pasal 20 A UUD: (1) Dewan Perwakilan Rakyat
memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. (2) Dalam
melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain
UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak
angket, dan hak menyatakan pendapat. (3) Selain hak yang diatur dalam
pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat
mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak
imunitas. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan
hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undangundang.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan
usul rancangan undangundang (Pasal 21 UUD).
Pasal 22 UUD: (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti
undangundang. (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. (3) Jika tidak mendapat
persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Kembali
lagi ke 3 badan pemerintahan, kitapun akhirnya memahami bahwa berdasarkan UUD
ketiganya lumayan berimbang. Sebagai warga negara kita berhak dan wajib terlibat
dalam kebijakan yang diambil dalam demokrasi kita. Untuk dapat terlibat aktif,
tentunya kita harus aktif meng-update
diri kita dengan informasi-informasi mengenai kebijakan-kebjikan pemerintah,
prosuder pelaksanaannya dan implikasinya bagi kehidupan kita. Jadi ini bukan
hanya tentang memilih, tetapi juga memastikan orang-orang yang kita pilih,
entah dalam badan eksekutif atau legislatif,
menggunakan kewenangannya, yang kita berikan melalui UUD, sesuai dengan
harapan kita atas keadilan dan kesejahteraan bersama.
Kenapa
kita perlu pemerintah? Kita memerlukan pemerintah resmi sebagai sebuah negara
yang berdaulat. Tanpa pemerintah resmi
dan kedaulatan, kita bisa saja akan kembali secara fisik terjajah oleh bangsa
asing. Kita bisa berdebat sampai kapanpun, tapi debat tidak pernah mengarahkan
kita pada solusi yang baik; yang ada malah merusak hubungan, menimbulkan rasa
kesal dan efek negatif lainnya. Dan bagian terpenting adalah menilik akar
masalah yang sebenarnya, yang menurut pendapat saya adalah tentang akuntabilitas
badan pemerintahan terhadap rakyat. Akhir kata, mari memilih dengan bijak dan
terus mengusahakan dan memastikan bahwa orang-orang yang kita pilih menggunakan
kewenangannya sesuai dengan kepentingan kita para rakyat.
4 comments:
Bagus tulisan Dian. It seems to me that you know everything about Politics
Makasih udah baca Mas Asep :) No, I know very little about politics, but I tried to offer a different perspective, Mas. :)
Habis baca ini gak golput kan? Hehe..
Inspiratif #pemilihdamai#
A very good article :)
Post a Comment