CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Saturday, June 21, 2014

Ini Bukan Hanya Tentang Memilih


Daripada menulis tentang capres yang akan saya pilih, saya pikir saya ingin mengkampanyekan tentang memilih saja. Memang Capres A kurangnya begini-begini. Capres B kurangnya begitu-begitu. Tapi intinya memang tidak ada manusia yang sempurna. Mereka juga manusia, jadi mereka pasti punya masa lalu,  prestasi, kesalahan, masa lalu, kelebihan dan kekurangan. Jika samakan seperti mencari pasangan hidup, apakah kita akan men-single seumur hidup jika tidak ada laki-laki / perempuan yang sempurna seperti yang kita harapkan? Tentu tidak kan?  Mari memilih, memilih dengan bijak.


Bagaimana jika kita memilih orang yang salah? Kalaupun kita salah pilih, meski telah memilih dengan sangat bijak dan penuh informasi, itu bukan akhir segalanya. It’s not the end of the world. Mungkin kita lupa bahwa ada 3 badan dalam pemerintahan kita: eksekutif, legislatif dan yudikatif. Mari perhatikan kewenangan ke tiga badan pemerintahan tersebut dalam konstitusi kita.  Pasal 2, 3, 7A dan 7B UUD menyebutkan prosedur pemberhentian presiden dan/ atau wakil presiden. MPR dapat memberhentikan presiden dan / atau wakil presiden jika presiden dan / atau wakil presiden apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum melalui pemeriksaan, pengadilan dan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap usulan pemberhentian dari DPR. Jadi keywords-nya; pemberhentian, presiden, wakil presiden, MPR, DPR, usulan, pemeriksaan, pengadilan, putusan dan Mahkamah Konstitusi. Itu the worst case loh. Pemberhentian sejauh ini, setelah era Suharto, yang pernah terjadi hanya terhadap Gus Dur. Itupun salah satu alasannya adalah karena Gus Dur tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR dalam pengangkatan kapolri. 


Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar (Pasal 3 ayat (3) UUD).

 Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang (Pasal 2 ayat (1) UUD).

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 7A UUD)

Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 7B ayat (1) UUD).


Karena MPR itu terdiri dari DPR dan DPD, mari kita coba refresh pemahaman kita tentang wewenang DPR, di antaranya dimuat dalam pasal 20, 20A, 21 dan 22. Highlight-nya adalah segala program badan eksekutif adalah berdasarkan persetujuan DPR. Jadi jika tidak bisa memberhentikan presiden yang kita telah salah pilih, kita masih memiliki kesempatan untuk mencegah badan eksekutif itu menjalankan kebijakan-kebijakan yang merugikan dan tidak sesuai dengan kepentingan kita (rakyat) melalui DPR. Idealnya begitu. Sayangnya sekarang ini masih belum ada mekanisme jelas yang mengatur pertanggungjawaban wakil rakyat sehingga mereka yang ‘mengaku’ mewakili kita ini susah sekali diakses. Bagaimana mana mereka bisa menyampaikan aspirasi kita jika mendengar kita saja mereka tidak pernah? Dan sejauh ini mereka hanya bertanggung jawab terhadap partai yang mengusung mereka. Meskipun saya percaya bahwa di Senayan masih ada banyak orang yang benar-benar amanah dan peduli pada rakyat, saya pikir pembentukan dan pelaksanaan undang-undang yang mengatur mekanisme semacam itu menjadi PR kita bersama. Itu adalah sesuatu yang layak dan harus kita perjuangkan. 


Pasal 20 UUD: (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang. (2) Setiap rancangan undangundang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. (3) Jika rancangan undangundang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undangundang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. (4) Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undangundang. (5) Dalam hal rancangan undangundang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan undangundang tersebut sah menjadi undangundang dan wajib diundangkan.

Pasal 20 A UUD: (1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. (2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. (3) Selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undangundang.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undangundang (Pasal 21 UUD).


Pasal 22 UUD: (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang. (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut. 


Kembali lagi ke 3 badan pemerintahan, kitapun akhirnya memahami bahwa berdasarkan UUD ketiganya lumayan berimbang. Sebagai warga negara kita berhak dan wajib terlibat dalam kebijakan yang diambil dalam demokrasi kita. Untuk dapat terlibat aktif, tentunya kita harus aktif meng-update diri kita dengan informasi-informasi mengenai kebijakan-kebjikan pemerintah, prosuder pelaksanaannya dan implikasinya bagi kehidupan kita. Jadi ini bukan hanya tentang memilih, tetapi juga memastikan orang-orang yang kita pilih, entah dalam badan eksekutif atau legislatif,  menggunakan kewenangannya, yang kita berikan melalui UUD, sesuai dengan harapan kita atas keadilan dan kesejahteraan bersama. 


Kenapa kita perlu pemerintah? Kita memerlukan pemerintah resmi sebagai sebuah negara yang berdaulat.  Tanpa pemerintah resmi dan kedaulatan, kita bisa saja akan kembali secara fisik terjajah oleh bangsa asing. Kita bisa berdebat sampai kapanpun, tapi debat tidak pernah mengarahkan kita pada solusi yang baik; yang ada malah merusak hubungan, menimbulkan rasa kesal dan efek negatif lainnya. Dan bagian terpenting adalah menilik akar masalah yang sebenarnya, yang menurut pendapat saya adalah tentang akuntabilitas badan pemerintahan terhadap rakyat. Akhir kata, mari memilih dengan bijak dan terus mengusahakan dan memastikan bahwa orang-orang yang kita pilih menggunakan kewenangannya sesuai dengan kepentingan kita para rakyat.





4 comments:

Asep Haryono said...

Bagus tulisan Dian. It seems to me that you know everything about Politics

Dian Mayasari said...

Makasih udah baca Mas Asep :) No, I know very little about politics, but I tried to offer a different perspective, Mas. :)

Habis baca ini gak golput kan? Hehe..

Unknown said...

Inspiratif #pemilihdamai#

Rini Mayasari said...

A very good article :)

Post a Comment